Rabu, 18 November 2009

ngopy tugas cadangan ajahhhhhhhhhhhhh

POSPT.02
PELAKSANAAN SOSIALISASI

1. Tujuan
Menyiapkan program kerja pengadaan tanah secara lebih jelas dan rinci disepakati para pihak yang terlibat sehingga mensinergikan para pihak yang bekerja sama dalam setiap proses pengadaan tanah.

2. Ruang Lingkup
Proses penyelenggaraan rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah yang melibatkan PPT dan Bina Marga yang diselenggarakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Permohonan Pengadaan Tanah yang diajukan oleh Ditjen Bina Marga diterima PPT sampai dengan selesainya Berita Acara yang antara lain memuat jadwal kerja PPT dan mekanisme pembayaran biaya panitia pengadaan tanah (BPPT).

3. Acuan
Permeneg Agraria/Kepala BPN No.l tahun 1994 tentang Arahan bagi Pelaksanaan Keppres No.55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 9, (yang telah disempurnakan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor… tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Pefiibahan atas Perpres Nomor 36 tahun 2005.)

4. Ketentuan Umum
4.1. Dalam rangka Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaima diminta oleh Ditjen Bina Marga melalui surat permohonan Pengadaan Tanah yang disampaikan kepada panitia, maka PPT Kabupaten/Kota mengundang Ditjen Bina Marga menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah.
4.2. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat persiapan pengadaan tanah :
a. Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah (POPT) proyek jalan tol dimaksud
b. Kantor Pertanahan /BPN Kabupaten/Kotamadya dan/atau Provinsi;
c. BAPPEDA Tingkat II Kab/Kota dan/atau Tingkat I Provinsi;
d. Dinas Pertahanan Kabupaten/Kotamadya
e. Dinas Cipta Karya
f. Dinas Pertanian/Kehutanan
g. Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten/Kotamadya
h. Kepala-kepala Kecamatan/PPAT yang dilalui rencana trase jalan tol.

4.3. Rapat persiapan harus dituangkan dalam Berita Acara dan akan menjadi acuan kerja PPT dan POPT. Beberapa pokok materi yang perlu dibahas dalam rapat persiapan antara lain :
a. Tata kerja dan hubungan kerja antara PPT dan TPT
b. Jadwal pelaksanaan kontruksi sebagai pertimbangan penentuan prioritas pengadaan tanah yang harus dilaksanakan oleh PPT.
c. Mekanisme pengadaan jasa Tim Penilai Harga Tanah dan pembiayaannya, termasuk alternatif apabila penyedia jasa Appraisal/ penilaian tidak tersedia di wilayah Kabupateb/Kotamadya dan/atau di wilayah Provinsi dimana lokasi proyek berada;
d. Jadwal pelaksanaan sosialisasi, inventarisasi, musyawarah, pembayaran ganti kerugian, pelepasan hak atas tanah, penguasaan dan pendaftaran tanah;
e. Apabila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan tanah karena berbagai hal yang terjadi dalam pelaksanaan, maka disepakati dalam rapat persiapan ini tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk mempercepat proses pengadaan tanah secara keseluruhan, antara lain;
- Klarifikasi atas perselisihan ukuran obyek tanah, bangunan, tanaman yang dapat dilakukan oleh TPT.
- Mekanisme Koordinasi TPT dengan PPT perihal klarifikasi dan negosiasi individual tersebut
f. Penjadwalan rapat koordinasi rutin
g. Penetapan biaya panitia pengadaan tanah (BPPT) dan penjadwalan tahapan pencairan dana BPPT.


5. Prosedur dan Tanggung Jawab
No Pelaku/
Penanggung
Jawab Uraian Kegiatan Rekaman
1 TPT - Mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada panitia dengan melampirkan SP2LP;
- Melakukan koordinasi dengan PPT tentang jadwal rapat persiapan pengadaan tanah
- Menghadiri rapat persiapan
- Menandatangani Berita Acara rapat persiapan - Salinan SP2LP;
- Jadwal Pelaksanaan Kontruksi;
- Berita Acara rapat penjelasan
2 PPT - Membuat undangan dan menyelenggarakan rapat persiapan pengadaan tanah
- Menyiapkan rencana anggaran biaya operasional panitia dan usulan termin pembayaran BPPT
- Membuat Berita Acara rapat penjelasan - Undangan rapat
- Rencana Anggaran Biaya
- Jadwal rapat koordinasi rutin antara PPT dan proyek/PO
- Berita Acara Rapat Persiapan

6. Pengecualian
Tidak ada
7. Diagram Alir
Lihat halaman berikut
8. Lampiran
- Contoh format Berita Acara Rapat Persiapan Pengadaan Tanah





BERITA ACARA RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN
PENGADAAN TANAH
PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL
RUAS ………………………………
TAHUN ANGGARAN .......
NOMOR: …………………………..

Pada hari ini ….., tanggal …. Bulan … tahun…., Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/ kotamadya ……. bersama-sama dengan pelaksana Operasional Pengadaan Tanah jalan tol Ruas ……, para kepala Dinas Tingka Kabupaten/Kotamadys……… sebagaimana terdaftar dalam daftar hadir (terlampir) mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang bertempat di …….

Setelah diadakan pembahasan dalam rapat pada tanggal tersebut diatas, maka telah sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: ……

Pasal 1:
Tata kerja dan hubungan kerja antara PPT dengan BPJT akan diatur sebagai berikut: …….

Pasal 2:
Jadwal pelaksanaan sosialisasi, inventarisasi, musyawarah, pembyaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah serta penguasaan dan pendaftaran tanah, akan diatur sesuai dengan jadwal kontruksi (terlampir), sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kontruksi.

Pasal 3:
(a) Apabila terjadi keterlambatan proses pengadaan tanah yang disebabkan oleh berbagai hal yang terjadi dalam pelaksanaan, maka disepakati untuk melaksanakan usaha-usaha percepatan dengan memberikan kewengan kepada TPT untuk secara langsung melakukan kegiatan-kegiatan sejauh diperlukan, yaitu: (1) pengukuran/ inventarisasi ulang pada tanah, bangunan, tanaman dan obyek atas tanah lainnya yang menjadi sumber masalah; (2) negosiasi ulang atas besaran ganti kerugian. Hasil ukur ulang dan negosiasi ulang dituangkan dalam berita acara yang harus ditandatangani oleh pemegang Hak Atas Tanah yang syah dan POPT.
(b) POPT berkewajiban melaporkan dan memintakan persetujuan dari PPT dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengukuran /inventarisasi ulang dan negosiasi ulang dilaksanakan.
(c) PPT, berdasarkan berita hasil ukur ulang dan negosiasi ulang menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar pertama berita acara yang dimaksud dan kemudian akan dijadikan dasar pembayaran ganti kerugian atas obyek tanah yang dimaksud dalam berita acara.

Pasal 4:
No Rapat Koordinasi ke Hari/Tanggal/ Bulan/Tahun Pokok Bahasan Keterangan





Pasal 5:
(a) Biaya Panitia Pengadaan Tanah (BPPT) ditemukan sebagai berikut:
No Item Pembayaran Jumlah (Rp)



Jumlah Total

(b) Tahapan Pencairan dana BPPT disepakati sebagai berikut:
No Tahap Prosentase (%) Jumlah (Rp)
1 I
2 II
3 III
4 IV
5 V

Pasal 6:
(a) Pengadaan jasa penilai Harga Tanah akan ditentukan sebagai berikut : ……… melalui pelelangan/ pemilihan langsung / penunjukan langsung oleh PPT, dengan sumber dana untuk pembayaran jasa Tim Penilai berasal dari anggaran Biaya Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah.
(b) Apabila diwilayah kabupaten /Kotamadya tidak tersedia lembaga Penilai yang terdaftar dalam daftar rekaman Mampu (DRM), maka pengadaan jasa Penilai Harga Tanah ditentukan sebagaimana diatur sebagai berikut:
(i) ……
(ii) ……
(iii) …….

Pasal 7:
Demikian berita acara ini ditandatangani pada hari tanggal tersebut diatas dan dalam rangkap …. (…) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui dan menyetujui
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pengadaan Tanah

Nama Jabatan Tanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIDAK BERBAU SARA