Rabu, 18 November 2009

lagi lagi lagi

PETUNJUK PELAKSANAAN
MENGGAGAS MASA DEPAN DESA
PNPM-MANDIRI PERDESAAN


Pendahuluan

Menggagas Masa Depan Desa adalah suatu rangkaian kegiatan perencanaan dalam upaya agar masyarakat Desa dapat “Membangun “Visi” dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa mereka secara partisipatif”, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005. Serta dipertegas dengan lampiran Surat Dirjen PMD No. 414.2/259/PMD tanggal 24 Februari 2004 yang mengamanatkan bahwa “Penggalian gagasan bukan hanya sekedar untuk usulan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, tetapi juga menggali pandangan seluruh masyarakat merencanakan pembangunan desanya pada masa yang akan datang.

Visi merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar mereka memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “pembangunan”, dari situasi dan kondisi mereka sekarang ini. Sementara Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa merupakan salah satu alat untuk mencapai visi tersebut. Kegiatan Menggagas Masa Depan Desa ini menjadi sangat penting manakala PNPM Mandiri Perdesaan memiliki target agar terjadinya sinergisitas berbagai program penanggulangan kemiskinan dengan program regular

Menggagas Masa Depan Desa ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan siklus dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan yang dimulai dari tahapan MAD Sosialisasi, Musyawarah Desa Sosialisasi, Pelatihan Pelaku Tingkat Desa yang merupakan bagian dari persiapan Tim dalam proses M2D2 ini, Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, dan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan.

Hasil menggagas masa depan desa diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa baik untuk kepentingan jangka pendek, menengah dan jangka penjang. Dokumen perencanaan desa akan dapat di manfaatkan oleh seluruh program pembangunan penanggulagan kemiskinan selain dari program regular yang ada di desa. Dengan adanya dokumen perencanan desa ini, desa memiliki pedoman pembangunan desa yang terarah,terukur dan berkelanjutan, sekaligus dapat menjadi rencana kerja bagi kepala desa, camat dan bupati dalam periode masa tugasnya. Dokumen perencanaan desa juga sebagai alat tawar bagi desa kepada calon wakil atau pemimpin daerah yang akan menjabat didaerah bersangkutan.

Tujuan

1. Masyarakat dapat menentukan Rumah Tangga Miskin (RTM)
2. Masyarakat dapat merumuskan Visi desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa
3. Masyarakat dapat merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMD) secara partisipatif
4. Masyarakat dapat merumuskan Rencana Pembangunan tahun Desa(RPTD) secara partisipatif
5. Masyarakat mampu menentukan gagasan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan

Hasil diharapkan

1. Adanya Dokumen Rumah Tangga Miskin (RTM)
2. Adanya rumusan Visi Desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa
3. Adanya rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
4. Adanya gagasan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan


Pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa

Pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa (M2D2) ini dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan dalam kegiatan PPK-3 yaitu; pada Musyawarah Antar Desa Sosialisasi, (MAD Sosialisasi), Musyawarah Desa Sosialisasi (MD Sosialisasi), Pelatihan Pelaku Tingkat Desa (persiapan Tim), Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MKP), Musyawarah Desa Perencanaan, dan Musyawarah Antar Desa Perencanaan.


1. Proses Fasilitasi Menggagas Masa depan Desa pada Musyawarah Antar Desa Sosialisasi

Persiapan

• Agendakan Materi Menggagas Masa Depan Desa pada MAD Sosialisasi
• Siapkan PP. No. 72 tahun 2005, RPJMD, renstra, dan Paket Informasi kegiatan (PIK) kabupaten,
• Lakukan koordinasi dengan TK-PPK kabupaten untuk menyampaikan atau mensosialisasikan PP.No. 72 tahun 2005. materi RPJMD, Renstra, dan PIK kabupaten.
• Lakukan koordinasi dengan PJOK dan Camat, bahwa MMDD salah satu agenda yang wajib dimasukkan dalam MAD sosialisasi
• Siapkan ruangan yang memungkin peserta dapat berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka
• Siapkan materi dan media MMDD sesuai dengan situasi dan kondisi lokasi MAD-Sosialisasi

Pelaksanaan

• Minta TK-PPK (atau tim kabupaten) untuk mensosialisasikan PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten
• Setelah TK-PPK menyampaikan sosialisasi PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten, pjok dan FK menyampaikan kepada peserta
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksnaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
o Persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing desa (membentuk tim fasilitasi minimal 2 orang untuk masing-masing dusun)
Catatan;
(kata-kata kunci yang harus diyakin kepada masyarakat adalah; kegiatan Menggagas Masa Depan Desa adalah ujud nyata dari pelaksanaan PP. No.72 tahun 2005, yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan dimasing-masing desa),



2. Musyawarah Desa Sosialisasi


Persiapan

• Agendakan Materi Menggagas Masa Depan Desa pada MD Sosialisasi
• Lakukan koordinasi dengan kepala desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat desa lainnya untuk memasukkan materi MMDD dalam agenda MD Sosialisasi.
• Siapkan materi PP. No. 72 tahun 2005, RPJMD, renstra, dan Paket Informasi kegiatan (PIK) kabupaten


Pelaksanaan

• Minta PJOK (atau tim kecamatan untuk mensosialisasikan PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten
• Setelah PJOK menyampaikan sosialisasi PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten, pjok dan FK menyampaikan kepada peserta
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksanaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
• FK memfasilitasi peserta MAD sosialisasi untuk Membentuk tim fasilitasi minimal 2 orang untuk dilatih dan memfasilitasi penggalian gagasan pada masing-masing dusun (Pembentukan Tim Fasilitasi MMDD)












3. Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD)


Persiapan

• Materi Menggagas Masa Depan Desa harus masuk dalam matrik kurikulum pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
• Persiapkan materi
o Konsepsi PRA
o Pengkajian Keadaan Desa
o Teknik fasilitasi pembuatan Peta Dusun
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksanaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
o Teknik pengisian Survey Dusun sendiri (Form terlampir)
o Teknik penyusunan RTM
• Persiapkan Form Survey Dusun Sendiri
• Persiapkan bahan/ alat pelatihan terutama kertas plano besar (gabungan beberapa kertas plano) untuk persiapan membuat sketsa desa) dan spidol


Pelaksanaan

• Fasilitator menjelaskan kepada KPMD
o Konsepsi PRA
o Pengkajian Keadaan Desa
o Teknik fasilitasi pembuatan Peta Dusun (setelah penjelasan hendaknya dilakukan simulasi agar peserta trampil dalam memfasilitasi membuat peta dusun (menggali potensi dan masalah dusun)
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksanaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
o Teknik pengisian Survey Dusun sendiri (Form terlampir) (pengisian form survey dusun sendiri ini hendaknya dipraktekkan dengan peserta cara mengisinya)
o Teknik penyusunan RTM (teknik fasilitasi RTM ini hendaknya di simulasikan bagaimana cara menyusunnya kepada peserta)
• Setelah seluruh materi tersebut disampaikan, minta peserta bergabung dalam satu desa yang sama
• Masing-masing kelompok desa ditugaskan membuat sketsa desa dan batas-batas dusun dalam kertas plano besar (gabungan dari beberapa plano, sesuai dengan jumlah dusun tiap desa)
• Setelah masing-masing kelompok desa membuat sketsa desa dan batas dusun, gunting sketsa tersebut sesuai dengan batas dusun masing-masing.
• Setiap wakil dusun akan mendapatkan sketsa dusunnya, yang akan dijadikan media untuk menggali potensi dan masalah dusun melalui proses penggalian gagasan.
• Fasilitasi peserta pelatihan untuk mengindetifikasi jenis-jenis potensi umum, dan potensi khusus dimiliki oleh masing-masing dusun.
• Setelah dilakukan identifikasi potensi (umum & khusus) sepakati symbol untuk setiap jenis identifikasi
• Khusus untuk Permasalahan jenis masalah cukup menggunakan symbol angka saja.



4. Penggalian Gagasan


Persiapan
• Pastikan data survey dusun sendiri sudah tersedia
• Rekap hasil penggalian gagasan di kelompok (dapat dilakukan bersamaan dengan survey dusun sendiri)
• Pastikan Form RTM dan teknik fasilitasi RTM sudah dikuasai oleh Tim fasilitasi penggalian gagasan (KPMD
• Lembar sketsa dusun (dalam bentuk guntingan kertas plano)
• Peralatan alat tulis (spidol, kertas plano, kertas warna warni)
• Jadwal dan undangan pelaksanaan pertemuan dusun


Pelaksanaan

• Setting ruangan pertemuan dusun dengan formulasi tapal kuda (U) dan tidak menggunakan meja
• Fasilitator menyampaikan agenda pertemuan dusun yaitu
o Merumuskan data Rumah tangga Miskin
o Menggali Potensi dan permasalahan dusun
o Merumuskan gagasan dusun
• Fasilitator (Tim penggalian gagasan desa / KPMD) memfasilitasi masyarakat untuk merumuskan data Rumah Tangga Miskin (Lihat panduan pelaksanaan RTM)
• Setelah pendataan Rumah Tangga Miskin dilaksanakan, minta partisipasi peserta pertemuan untuk membuat peta dusun dengan langkah sbb
o Gelar atau bentangkan sketsa dusun yang sudah dipersiapkan dilantai atau dapat ditempelkan didinding atau papan tulis besar
o Minta peserta duduk melingkar atau berdiri mengelilingi sketsa dusun yang sudah di gelar atau ditempel
o Fasilitator menjelaskan proses pelaksanaan pembuatan peta dusun ini

Identifikasi Potensi Umum
o Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi umum yang dimiliki desa. Potensi umum adalah sumberdaya material yang dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat dusun seperti ; jalan, jembatan,sumber air, selokan, rumah ibadah, sungai, laut, pasar, sekolah, bukit, gunung, hutan, kantor, perkuburan, posyandu, Puskesmas dll
o Setelah mengidentifikasi potensi umum dusun, fasilitator menjelaskan symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi umum (Simbol tersebut ditulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri bawah peta dusun
o Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua potensi umum yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan

Identifikasi Potensi Khusus

o Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi khusus yang dimiliki desa. Potensi khusus adalah semua sumberdaya material, dan non material yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat. Sumberdaya material (rumah, sawah, kebun, ladang, empang, peralatan usaha, hewan ternak dll). Sumberdaya non material adalah; (jenis pendidikan, Pekerjaan, Kepercayaan, jenis keterampilan, kesenian dan budaya)
o Setelah mengidentifikasi potensi khusus dusun, fasilitator menjelaskan symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi khusus (Simbol tersebut ditulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri bawah peta dusun
o Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua potensi umum yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan

Identifikasi masalah dusun

o Masalah adalah segala sesuatu yang dianggap merugikan atau tidak menyenangkan oleh masyarakat.
o Minta masyarakat untuk mengidentifikasi semua masalah yang pernah dan sedang dialami
o Identikasi masalah dusun ini cukup dengan menggunakan symbol angka untuk satu jenis masalah (misal masalah kekurangan air diberi symbol 3, masalah putus sekolah diberi symbol 1)
o Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua masalah yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan (ingat, masalah bukan hanya terjadi disuatu tempat, untuk itu setelah peserta menuliskan symbol angka masalah disatu tempat, tanyakan kembali kepada peserta apakah masalah tersebut hanya terjadi ditempat itu saja, mungkin ditempat lain juga terjadi?. Jika masalah yang sama juga terjadi ditempat lain, maka tempat lain tersebut juga dituliskan symbol yang sama).



Merumuskan Gagasan Dusun
o Setelah semua potensi umum, potensi khusus dan masalah sudah di tuliskan di sketsa dusun, ajak peserta untuk mengamati dan menganalisis potensi umum dan potensi khusus tersebut dengan menggunakan pertanyaan kunci
 Apa saja gagasan yang mungkin kita rumuskan berdasarkan potensi umum dan potensi khusus dan masalah yang kita miliki?, (Fasilitator kemudian membacakan satu persatu potensi yang sudah ditulis di sketsa dusun, dan minta masayakat menyampaikan gagasannya untuk setiap potensi dan masalah (baik potensi umum maupun potensi khusus dan masalah)
 Setiap potensi (umum/khusus) tidak harus ada gagasan, tetapi dalam kondisi tertentu satu potensi bisa muncul beberapa gagasan
 Setiap gagasan yang disampaikan peserta, fasilitator mencatat gagasan tersebut di kertas plano tersendiri


5. Musyawarah Khusus Perempuan

Persiapan
• Peta semua dusun
• Rekap gagasan dari seluruh dusun
• Rekap masalah semua dusun


Pelaksanaan
• Jelaskan kepada peserta tujuan dan proses pelaksanaan Musyawarah Khusus perempuan
• Satukan peta social dusun sehingga menjadi peta social desa, dapat di gelar dilantai atau ditempel didinding / papan tulis
• Tempelkan juga seluruh hasil penggalian gagasan pada pertemuan dusun (Potensi umum, potensi khusus, masalh dan gagasan dusun)
• Minta peserta Musyawarah Khusus perempuan untuk mengamati seluruh gagasan hasil pertemuan penggalian gagasan di dusun
• Tanyakan kepada peserta, “Apakah masih ada gagasan dari kelompok perempuan yang belum tertulis dalam rekap gagasan tersebut, jika belum ada, fasilitator tinggal menambahkan gagasan kelompok perempuan tersebut pada rekap gagasan
• Perlu diingat, bahwa gagasan yang ada bisa ditambah, tetapi tidak boleh dikurangi dari hasil rekapan
• Minta peserta untuk menetapkan 2 usulan kegiatan (satu usulan simpan pinjam kelompok perempuan jika ada , dan satu lagi usulan selain usulan kelompok perempuan, salah satu yang ada dalam rekap gagasan )
• Fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih wakil perempuan yang akan hadir pada Musyawarah perencanaan.

6. Musyawarah Desa Perencanaan

Persiapan
• Agenda jadwal pelatihan
• Peta semua dusun
• Rekap gagasan dari seluruh dusun
• Rekap masalah semua dusun
• Usulan kelompok perempuan

Pelaksanaan
• Fasilitator menjelaskan tujuan dan proses pelaksanaan Musdes perencanaan
• Satukan peta social dusun sehingga menjadi peta social desa, dapat di gelar dilantai atau ditempel didinding / papan tulis
• Tempelkan juga seluruh hasil penggalian gagasan pada pertemuan dusun (Potensi umum, potensi khusus, masalah dan gagasan dusun) dan usulan kelompok perempuan

Rumusan Visi Desa

• Minta peserta Musyawarah Perencanaan untuk mengamati seluruh gagasan hasil pertemuan penggalian gagasan di dusun pada peta sosial
• Setelah peserta mengamati hasil penggalian gagasan minta peserta untuk menentukan satu atau 2 potensi dominant yang dimiliki oleh desa (Potensi dominan hendaknya hasil pengamatan dari potensi umum dan potensi khusus yang tergali dari hasil penggaliaan gagasan)
• Berdasarkan potensi dominan desa, minta masyarakat untuk merumuskan Visi desanya. Contoh suau desa potensi dominan adalah pertanian , mungkin rumusan visi desanya adalah “Menjadikan Desa X desa yang terdepan dalam produksi pangan di kecamatan Y di tahun 2015

Rumusan RPJMDes dan RPTDes

• Minta peserta untuk membuat prioritas dari seluruh gagasan yang sudah di rekap, berdasarkan hasil penggalian gagasan
• Indikator prioritas gagasan tersebut didasarkan pada gagasan yang paling dekat atau paling relevan untuk mencapai visi desa
• Setelah peserta melakukan prioritas usulan minta peserta untuk memutuskan, gagasan-gagasan yang dapat direalisasikan atau dilaksanakan dalam 5 tahun kedepan
• Prioritas gagasan yang dapat direalisasikan dalam 5 tahun kedepan akan menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa” (RPJMDes)
• Berdasarkan prioritas yang dapat dicapai 5 tahun tersebut, minta peserta untuk menganalisis dan menentukan gagasan yang dapat direalisasikan dalam 1 tahun ke depan.
• Gagasan yang dapat direalisasikan 5 tahun ke depan akan menjadi “Rencana Pembangunan Tahunan Desa” (RPTDes)
• Setelah dilaksanakan penentuan RPTDes, minta kesepakatan forum untuk memutuskan satu usulan kegiatan sarana prasarana atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan & pendidikan) (proses sebagaimana panduan lampiran 3 PTO)
• Fasilitasi masyakat untuk mensyahkan usulan kelompok perempuan.
• Berdasarkan hasil rumusan gagasan RPJMDes minta masyarakat menganalisis, gagasan-gagasan yang dapat didanai oleh dari swadaya, pendapatan desa, APBD Kabupaten/ ADD
• Fasilitasi peserta menetapkan Tim Penulis Usulan
• Fasilitasi peserta untuk menetapkan calon pengurus UPK
• Fasilitasi masyarakat untuk memilih wakil desa yang akan hadir pada Musyawarah Prioritas Usulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIDAK BERBAU SARA