Rabu, 18 November 2009

lagi lagi lagi

PETUNJUK PELAKSANAAN
MENGGAGAS MASA DEPAN DESA
PNPM-MANDIRI PERDESAAN


Pendahuluan

Menggagas Masa Depan Desa adalah suatu rangkaian kegiatan perencanaan dalam upaya agar masyarakat Desa dapat “Membangun “Visi” dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa mereka secara partisipatif”, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005. Serta dipertegas dengan lampiran Surat Dirjen PMD No. 414.2/259/PMD tanggal 24 Februari 2004 yang mengamanatkan bahwa “Penggalian gagasan bukan hanya sekedar untuk usulan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, tetapi juga menggali pandangan seluruh masyarakat merencanakan pembangunan desanya pada masa yang akan datang.

Visi merupakan suatu alat dorong bagi masyarakat desa agar mereka memiliki motivasi untuk secara terus menerus atas dasar kesadaran sendiri melakukan “pembangunan”, dari situasi dan kondisi mereka sekarang ini. Sementara Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa merupakan salah satu alat untuk mencapai visi tersebut. Kegiatan Menggagas Masa Depan Desa ini menjadi sangat penting manakala PNPM Mandiri Perdesaan memiliki target agar terjadinya sinergisitas berbagai program penanggulangan kemiskinan dengan program regular

Menggagas Masa Depan Desa ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan siklus dan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan yang dimulai dari tahapan MAD Sosialisasi, Musyawarah Desa Sosialisasi, Pelatihan Pelaku Tingkat Desa yang merupakan bagian dari persiapan Tim dalam proses M2D2 ini, Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus Perempuan, Musyawarah Desa Perencanaan, dan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan.

Hasil menggagas masa depan desa diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan pembangunan desa baik untuk kepentingan jangka pendek, menengah dan jangka penjang. Dokumen perencanaan desa akan dapat di manfaatkan oleh seluruh program pembangunan penanggulagan kemiskinan selain dari program regular yang ada di desa. Dengan adanya dokumen perencanan desa ini, desa memiliki pedoman pembangunan desa yang terarah,terukur dan berkelanjutan, sekaligus dapat menjadi rencana kerja bagi kepala desa, camat dan bupati dalam periode masa tugasnya. Dokumen perencanaan desa juga sebagai alat tawar bagi desa kepada calon wakil atau pemimpin daerah yang akan menjabat didaerah bersangkutan.

Tujuan

1. Masyarakat dapat menentukan Rumah Tangga Miskin (RTM)
2. Masyarakat dapat merumuskan Visi desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa
3. Masyarakat dapat merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMD) secara partisipatif
4. Masyarakat dapat merumuskan Rencana Pembangunan tahun Desa(RPTD) secara partisipatif
5. Masyarakat mampu menentukan gagasan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan

Hasil diharapkan

1. Adanya Dokumen Rumah Tangga Miskin (RTM)
2. Adanya rumusan Visi Desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa
3. Adanya rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
4. Adanya gagasan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan


Pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa

Pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa (M2D2) ini dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan dalam kegiatan PPK-3 yaitu; pada Musyawarah Antar Desa Sosialisasi, (MAD Sosialisasi), Musyawarah Desa Sosialisasi (MD Sosialisasi), Pelatihan Pelaku Tingkat Desa (persiapan Tim), Penggalian Gagasan, Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MKP), Musyawarah Desa Perencanaan, dan Musyawarah Antar Desa Perencanaan.


1. Proses Fasilitasi Menggagas Masa depan Desa pada Musyawarah Antar Desa Sosialisasi

Persiapan

• Agendakan Materi Menggagas Masa Depan Desa pada MAD Sosialisasi
• Siapkan PP. No. 72 tahun 2005, RPJMD, renstra, dan Paket Informasi kegiatan (PIK) kabupaten,
• Lakukan koordinasi dengan TK-PPK kabupaten untuk menyampaikan atau mensosialisasikan PP.No. 72 tahun 2005. materi RPJMD, Renstra, dan PIK kabupaten.
• Lakukan koordinasi dengan PJOK dan Camat, bahwa MMDD salah satu agenda yang wajib dimasukkan dalam MAD sosialisasi
• Siapkan ruangan yang memungkin peserta dapat berinteraksi dan berkomunikasi secara terbuka
• Siapkan materi dan media MMDD sesuai dengan situasi dan kondisi lokasi MAD-Sosialisasi

Pelaksanaan

• Minta TK-PPK (atau tim kabupaten) untuk mensosialisasikan PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten
• Setelah TK-PPK menyampaikan sosialisasi PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten, pjok dan FK menyampaikan kepada peserta
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksnaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
o Persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing desa (membentuk tim fasilitasi minimal 2 orang untuk masing-masing dusun)
Catatan;
(kata-kata kunci yang harus diyakin kepada masyarakat adalah; kegiatan Menggagas Masa Depan Desa adalah ujud nyata dari pelaksanaan PP. No.72 tahun 2005, yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan dimasing-masing desa),



2. Musyawarah Desa Sosialisasi


Persiapan

• Agendakan Materi Menggagas Masa Depan Desa pada MD Sosialisasi
• Lakukan koordinasi dengan kepala desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat desa lainnya untuk memasukkan materi MMDD dalam agenda MD Sosialisasi.
• Siapkan materi PP. No. 72 tahun 2005, RPJMD, renstra, dan Paket Informasi kegiatan (PIK) kabupaten


Pelaksanaan

• Minta PJOK (atau tim kecamatan untuk mensosialisasikan PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten
• Setelah PJOK menyampaikan sosialisasi PP. No.72 tahun 2005, RPJMD, Renstra dan PIK kabupaten, pjok dan FK menyampaikan kepada peserta
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksanaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
• FK memfasilitasi peserta MAD sosialisasi untuk Membentuk tim fasilitasi minimal 2 orang untuk dilatih dan memfasilitasi penggalian gagasan pada masing-masing dusun (Pembentukan Tim Fasilitasi MMDD)












3. Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD)


Persiapan

• Materi Menggagas Masa Depan Desa harus masuk dalam matrik kurikulum pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
• Persiapkan materi
o Konsepsi PRA
o Pengkajian Keadaan Desa
o Teknik fasilitasi pembuatan Peta Dusun
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksanaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
o Teknik pengisian Survey Dusun sendiri (Form terlampir)
o Teknik penyusunan RTM
• Persiapkan Form Survey Dusun Sendiri
• Persiapkan bahan/ alat pelatihan terutama kertas plano besar (gabungan beberapa kertas plano) untuk persiapan membuat sketsa desa) dan spidol


Pelaksanaan

• Fasilitator menjelaskan kepada KPMD
o Konsepsi PRA
o Pengkajian Keadaan Desa
o Teknik fasilitasi pembuatan Peta Dusun (setelah penjelasan hendaknya dilakukan simulasi agar peserta trampil dalam memfasilitasi membuat peta dusun (menggali potensi dan masalah dusun)
o Pengertian Menggagas Masa Depan Desa
o Latar belakang pelaksanaan Menggagas masa depan desa
o Tujuan dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Manfaat dilaksanakan Menggagas Masa Depan Desa
o Proses pelaksanaan Menggagas Masa Depan Desa
o Teknik pengisian Survey Dusun sendiri (Form terlampir) (pengisian form survey dusun sendiri ini hendaknya dipraktekkan dengan peserta cara mengisinya)
o Teknik penyusunan RTM (teknik fasilitasi RTM ini hendaknya di simulasikan bagaimana cara menyusunnya kepada peserta)
• Setelah seluruh materi tersebut disampaikan, minta peserta bergabung dalam satu desa yang sama
• Masing-masing kelompok desa ditugaskan membuat sketsa desa dan batas-batas dusun dalam kertas plano besar (gabungan dari beberapa plano, sesuai dengan jumlah dusun tiap desa)
• Setelah masing-masing kelompok desa membuat sketsa desa dan batas dusun, gunting sketsa tersebut sesuai dengan batas dusun masing-masing.
• Setiap wakil dusun akan mendapatkan sketsa dusunnya, yang akan dijadikan media untuk menggali potensi dan masalah dusun melalui proses penggalian gagasan.
• Fasilitasi peserta pelatihan untuk mengindetifikasi jenis-jenis potensi umum, dan potensi khusus dimiliki oleh masing-masing dusun.
• Setelah dilakukan identifikasi potensi (umum & khusus) sepakati symbol untuk setiap jenis identifikasi
• Khusus untuk Permasalahan jenis masalah cukup menggunakan symbol angka saja.



4. Penggalian Gagasan


Persiapan
• Pastikan data survey dusun sendiri sudah tersedia
• Rekap hasil penggalian gagasan di kelompok (dapat dilakukan bersamaan dengan survey dusun sendiri)
• Pastikan Form RTM dan teknik fasilitasi RTM sudah dikuasai oleh Tim fasilitasi penggalian gagasan (KPMD
• Lembar sketsa dusun (dalam bentuk guntingan kertas plano)
• Peralatan alat tulis (spidol, kertas plano, kertas warna warni)
• Jadwal dan undangan pelaksanaan pertemuan dusun


Pelaksanaan

• Setting ruangan pertemuan dusun dengan formulasi tapal kuda (U) dan tidak menggunakan meja
• Fasilitator menyampaikan agenda pertemuan dusun yaitu
o Merumuskan data Rumah tangga Miskin
o Menggali Potensi dan permasalahan dusun
o Merumuskan gagasan dusun
• Fasilitator (Tim penggalian gagasan desa / KPMD) memfasilitasi masyarakat untuk merumuskan data Rumah Tangga Miskin (Lihat panduan pelaksanaan RTM)
• Setelah pendataan Rumah Tangga Miskin dilaksanakan, minta partisipasi peserta pertemuan untuk membuat peta dusun dengan langkah sbb
o Gelar atau bentangkan sketsa dusun yang sudah dipersiapkan dilantai atau dapat ditempelkan didinding atau papan tulis besar
o Minta peserta duduk melingkar atau berdiri mengelilingi sketsa dusun yang sudah di gelar atau ditempel
o Fasilitator menjelaskan proses pelaksanaan pembuatan peta dusun ini

Identifikasi Potensi Umum
o Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi umum yang dimiliki desa. Potensi umum adalah sumberdaya material yang dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat dusun seperti ; jalan, jembatan,sumber air, selokan, rumah ibadah, sungai, laut, pasar, sekolah, bukit, gunung, hutan, kantor, perkuburan, posyandu, Puskesmas dll
o Setelah mengidentifikasi potensi umum dusun, fasilitator menjelaskan symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi umum (Simbol tersebut ditulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri bawah peta dusun
o Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua potensi umum yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan

Identifikasi Potensi Khusus

o Minta masyarakat untuk mengidentifikasi potensi khusus yang dimiliki desa. Potensi khusus adalah semua sumberdaya material, dan non material yang dimiliki secara pribadi oleh masyarakat. Sumberdaya material (rumah, sawah, kebun, ladang, empang, peralatan usaha, hewan ternak dll). Sumberdaya non material adalah; (jenis pendidikan, Pekerjaan, Kepercayaan, jenis keterampilan, kesenian dan budaya)
o Setelah mengidentifikasi potensi khusus dusun, fasilitator menjelaskan symbol yang akan digunakan untuk setiap potensi khusus (Simbol tersebut ditulis pada kertas khusus dan ditempel pada sisi sebelah kiri bawah peta dusun
o Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua potensi umum yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan

Identifikasi masalah dusun

o Masalah adalah segala sesuatu yang dianggap merugikan atau tidak menyenangkan oleh masyarakat.
o Minta masyarakat untuk mengidentifikasi semua masalah yang pernah dan sedang dialami
o Identikasi masalah dusun ini cukup dengan menggunakan symbol angka untuk satu jenis masalah (misal masalah kekurangan air diberi symbol 3, masalah putus sekolah diberi symbol 1)
o Ajak peserta pertemuan dusun untuk menuliskan semua masalah yang sudah diidentifikasi pada sketsa dusun yang di persiapkan. Penulisan identifikasi hendaknya dimulai dari lokasi yang paling dikenal oleh peserta pertemuan (ingat, masalah bukan hanya terjadi disuatu tempat, untuk itu setelah peserta menuliskan symbol angka masalah disatu tempat, tanyakan kembali kepada peserta apakah masalah tersebut hanya terjadi ditempat itu saja, mungkin ditempat lain juga terjadi?. Jika masalah yang sama juga terjadi ditempat lain, maka tempat lain tersebut juga dituliskan symbol yang sama).



Merumuskan Gagasan Dusun
o Setelah semua potensi umum, potensi khusus dan masalah sudah di tuliskan di sketsa dusun, ajak peserta untuk mengamati dan menganalisis potensi umum dan potensi khusus tersebut dengan menggunakan pertanyaan kunci
 Apa saja gagasan yang mungkin kita rumuskan berdasarkan potensi umum dan potensi khusus dan masalah yang kita miliki?, (Fasilitator kemudian membacakan satu persatu potensi yang sudah ditulis di sketsa dusun, dan minta masayakat menyampaikan gagasannya untuk setiap potensi dan masalah (baik potensi umum maupun potensi khusus dan masalah)
 Setiap potensi (umum/khusus) tidak harus ada gagasan, tetapi dalam kondisi tertentu satu potensi bisa muncul beberapa gagasan
 Setiap gagasan yang disampaikan peserta, fasilitator mencatat gagasan tersebut di kertas plano tersendiri


5. Musyawarah Khusus Perempuan

Persiapan
• Peta semua dusun
• Rekap gagasan dari seluruh dusun
• Rekap masalah semua dusun


Pelaksanaan
• Jelaskan kepada peserta tujuan dan proses pelaksanaan Musyawarah Khusus perempuan
• Satukan peta social dusun sehingga menjadi peta social desa, dapat di gelar dilantai atau ditempel didinding / papan tulis
• Tempelkan juga seluruh hasil penggalian gagasan pada pertemuan dusun (Potensi umum, potensi khusus, masalh dan gagasan dusun)
• Minta peserta Musyawarah Khusus perempuan untuk mengamati seluruh gagasan hasil pertemuan penggalian gagasan di dusun
• Tanyakan kepada peserta, “Apakah masih ada gagasan dari kelompok perempuan yang belum tertulis dalam rekap gagasan tersebut, jika belum ada, fasilitator tinggal menambahkan gagasan kelompok perempuan tersebut pada rekap gagasan
• Perlu diingat, bahwa gagasan yang ada bisa ditambah, tetapi tidak boleh dikurangi dari hasil rekapan
• Minta peserta untuk menetapkan 2 usulan kegiatan (satu usulan simpan pinjam kelompok perempuan jika ada , dan satu lagi usulan selain usulan kelompok perempuan, salah satu yang ada dalam rekap gagasan )
• Fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih wakil perempuan yang akan hadir pada Musyawarah perencanaan.

6. Musyawarah Desa Perencanaan

Persiapan
• Agenda jadwal pelatihan
• Peta semua dusun
• Rekap gagasan dari seluruh dusun
• Rekap masalah semua dusun
• Usulan kelompok perempuan

Pelaksanaan
• Fasilitator menjelaskan tujuan dan proses pelaksanaan Musdes perencanaan
• Satukan peta social dusun sehingga menjadi peta social desa, dapat di gelar dilantai atau ditempel didinding / papan tulis
• Tempelkan juga seluruh hasil penggalian gagasan pada pertemuan dusun (Potensi umum, potensi khusus, masalah dan gagasan dusun) dan usulan kelompok perempuan

Rumusan Visi Desa

• Minta peserta Musyawarah Perencanaan untuk mengamati seluruh gagasan hasil pertemuan penggalian gagasan di dusun pada peta sosial
• Setelah peserta mengamati hasil penggalian gagasan minta peserta untuk menentukan satu atau 2 potensi dominant yang dimiliki oleh desa (Potensi dominan hendaknya hasil pengamatan dari potensi umum dan potensi khusus yang tergali dari hasil penggaliaan gagasan)
• Berdasarkan potensi dominan desa, minta masyarakat untuk merumuskan Visi desanya. Contoh suau desa potensi dominan adalah pertanian , mungkin rumusan visi desanya adalah “Menjadikan Desa X desa yang terdepan dalam produksi pangan di kecamatan Y di tahun 2015

Rumusan RPJMDes dan RPTDes

• Minta peserta untuk membuat prioritas dari seluruh gagasan yang sudah di rekap, berdasarkan hasil penggalian gagasan
• Indikator prioritas gagasan tersebut didasarkan pada gagasan yang paling dekat atau paling relevan untuk mencapai visi desa
• Setelah peserta melakukan prioritas usulan minta peserta untuk memutuskan, gagasan-gagasan yang dapat direalisasikan atau dilaksanakan dalam 5 tahun kedepan
• Prioritas gagasan yang dapat direalisasikan dalam 5 tahun kedepan akan menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa” (RPJMDes)
• Berdasarkan prioritas yang dapat dicapai 5 tahun tersebut, minta peserta untuk menganalisis dan menentukan gagasan yang dapat direalisasikan dalam 1 tahun ke depan.
• Gagasan yang dapat direalisasikan 5 tahun ke depan akan menjadi “Rencana Pembangunan Tahunan Desa” (RPTDes)
• Setelah dilaksanakan penentuan RPTDes, minta kesepakatan forum untuk memutuskan satu usulan kegiatan sarana prasarana atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan & pendidikan) (proses sebagaimana panduan lampiran 3 PTO)
• Fasilitasi masyakat untuk mensyahkan usulan kelompok perempuan.
• Berdasarkan hasil rumusan gagasan RPJMDes minta masyarakat menganalisis, gagasan-gagasan yang dapat didanai oleh dari swadaya, pendapatan desa, APBD Kabupaten/ ADD
• Fasilitasi peserta menetapkan Tim Penulis Usulan
• Fasilitasi peserta untuk menetapkan calon pengurus UPK
• Fasilitasi masyarakat untuk memilih wakil desa yang akan hadir pada Musyawarah Prioritas Usulan

ngopy tugas cadangan ajahhhhhhhhhhhhh

POSPT.02
PELAKSANAAN SOSIALISASI

1. Tujuan
Menyiapkan program kerja pengadaan tanah secara lebih jelas dan rinci disepakati para pihak yang terlibat sehingga mensinergikan para pihak yang bekerja sama dalam setiap proses pengadaan tanah.

2. Ruang Lingkup
Proses penyelenggaraan rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah yang melibatkan PPT dan Bina Marga yang diselenggarakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Permohonan Pengadaan Tanah yang diajukan oleh Ditjen Bina Marga diterima PPT sampai dengan selesainya Berita Acara yang antara lain memuat jadwal kerja PPT dan mekanisme pembayaran biaya panitia pengadaan tanah (BPPT).

3. Acuan
Permeneg Agraria/Kepala BPN No.l tahun 1994 tentang Arahan bagi Pelaksanaan Keppres No.55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 9, (yang telah disempurnakan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor… tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Pefiibahan atas Perpres Nomor 36 tahun 2005.)

4. Ketentuan Umum
4.1. Dalam rangka Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaima diminta oleh Ditjen Bina Marga melalui surat permohonan Pengadaan Tanah yang disampaikan kepada panitia, maka PPT Kabupaten/Kota mengundang Ditjen Bina Marga menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah.
4.2. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat persiapan pengadaan tanah :
a. Pelaksana Operasional Pengadaan Tanah (POPT) proyek jalan tol dimaksud
b. Kantor Pertanahan /BPN Kabupaten/Kotamadya dan/atau Provinsi;
c. BAPPEDA Tingkat II Kab/Kota dan/atau Tingkat I Provinsi;
d. Dinas Pertahanan Kabupaten/Kotamadya
e. Dinas Cipta Karya
f. Dinas Pertanian/Kehutanan
g. Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten/Kotamadya
h. Kepala-kepala Kecamatan/PPAT yang dilalui rencana trase jalan tol.

4.3. Rapat persiapan harus dituangkan dalam Berita Acara dan akan menjadi acuan kerja PPT dan POPT. Beberapa pokok materi yang perlu dibahas dalam rapat persiapan antara lain :
a. Tata kerja dan hubungan kerja antara PPT dan TPT
b. Jadwal pelaksanaan kontruksi sebagai pertimbangan penentuan prioritas pengadaan tanah yang harus dilaksanakan oleh PPT.
c. Mekanisme pengadaan jasa Tim Penilai Harga Tanah dan pembiayaannya, termasuk alternatif apabila penyedia jasa Appraisal/ penilaian tidak tersedia di wilayah Kabupateb/Kotamadya dan/atau di wilayah Provinsi dimana lokasi proyek berada;
d. Jadwal pelaksanaan sosialisasi, inventarisasi, musyawarah, pembayaran ganti kerugian, pelepasan hak atas tanah, penguasaan dan pendaftaran tanah;
e. Apabila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pengadaan tanah karena berbagai hal yang terjadi dalam pelaksanaan, maka disepakati dalam rapat persiapan ini tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk mempercepat proses pengadaan tanah secara keseluruhan, antara lain;
- Klarifikasi atas perselisihan ukuran obyek tanah, bangunan, tanaman yang dapat dilakukan oleh TPT.
- Mekanisme Koordinasi TPT dengan PPT perihal klarifikasi dan negosiasi individual tersebut
f. Penjadwalan rapat koordinasi rutin
g. Penetapan biaya panitia pengadaan tanah (BPPT) dan penjadwalan tahapan pencairan dana BPPT.


5. Prosedur dan Tanggung Jawab
No Pelaku/
Penanggung
Jawab Uraian Kegiatan Rekaman
1 TPT - Mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada panitia dengan melampirkan SP2LP;
- Melakukan koordinasi dengan PPT tentang jadwal rapat persiapan pengadaan tanah
- Menghadiri rapat persiapan
- Menandatangani Berita Acara rapat persiapan - Salinan SP2LP;
- Jadwal Pelaksanaan Kontruksi;
- Berita Acara rapat penjelasan
2 PPT - Membuat undangan dan menyelenggarakan rapat persiapan pengadaan tanah
- Menyiapkan rencana anggaran biaya operasional panitia dan usulan termin pembayaran BPPT
- Membuat Berita Acara rapat penjelasan - Undangan rapat
- Rencana Anggaran Biaya
- Jadwal rapat koordinasi rutin antara PPT dan proyek/PO
- Berita Acara Rapat Persiapan

6. Pengecualian
Tidak ada
7. Diagram Alir
Lihat halaman berikut
8. Lampiran
- Contoh format Berita Acara Rapat Persiapan Pengadaan Tanah





BERITA ACARA RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN
PENGADAAN TANAH
PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL
RUAS ………………………………
TAHUN ANGGARAN .......
NOMOR: …………………………..

Pada hari ini ….., tanggal …. Bulan … tahun…., Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/ kotamadya ……. bersama-sama dengan pelaksana Operasional Pengadaan Tanah jalan tol Ruas ……, para kepala Dinas Tingka Kabupaten/Kotamadys……… sebagaimana terdaftar dalam daftar hadir (terlampir) mengadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang bertempat di …….

Setelah diadakan pembahasan dalam rapat pada tanggal tersebut diatas, maka telah sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: ……

Pasal 1:
Tata kerja dan hubungan kerja antara PPT dengan BPJT akan diatur sebagai berikut: …….

Pasal 2:
Jadwal pelaksanaan sosialisasi, inventarisasi, musyawarah, pembyaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah serta penguasaan dan pendaftaran tanah, akan diatur sesuai dengan jadwal kontruksi (terlampir), sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kontruksi.

Pasal 3:
(a) Apabila terjadi keterlambatan proses pengadaan tanah yang disebabkan oleh berbagai hal yang terjadi dalam pelaksanaan, maka disepakati untuk melaksanakan usaha-usaha percepatan dengan memberikan kewengan kepada TPT untuk secara langsung melakukan kegiatan-kegiatan sejauh diperlukan, yaitu: (1) pengukuran/ inventarisasi ulang pada tanah, bangunan, tanaman dan obyek atas tanah lainnya yang menjadi sumber masalah; (2) negosiasi ulang atas besaran ganti kerugian. Hasil ukur ulang dan negosiasi ulang dituangkan dalam berita acara yang harus ditandatangani oleh pemegang Hak Atas Tanah yang syah dan POPT.
(b) POPT berkewajiban melaporkan dan memintakan persetujuan dari PPT dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengukuran /inventarisasi ulang dan negosiasi ulang dilaksanakan.
(c) PPT, berdasarkan berita hasil ukur ulang dan negosiasi ulang menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar pertama berita acara yang dimaksud dan kemudian akan dijadikan dasar pembayaran ganti kerugian atas obyek tanah yang dimaksud dalam berita acara.

Pasal 4:
No Rapat Koordinasi ke Hari/Tanggal/ Bulan/Tahun Pokok Bahasan Keterangan





Pasal 5:
(a) Biaya Panitia Pengadaan Tanah (BPPT) ditemukan sebagai berikut:
No Item Pembayaran Jumlah (Rp)



Jumlah Total

(b) Tahapan Pencairan dana BPPT disepakati sebagai berikut:
No Tahap Prosentase (%) Jumlah (Rp)
1 I
2 II
3 III
4 IV
5 V

Pasal 6:
(a) Pengadaan jasa penilai Harga Tanah akan ditentukan sebagai berikut : ……… melalui pelelangan/ pemilihan langsung / penunjukan langsung oleh PPT, dengan sumber dana untuk pembayaran jasa Tim Penilai berasal dari anggaran Biaya Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah.
(b) Apabila diwilayah kabupaten /Kotamadya tidak tersedia lembaga Penilai yang terdaftar dalam daftar rekaman Mampu (DRM), maka pengadaan jasa Penilai Harga Tanah ditentukan sebagaimana diatur sebagai berikut:
(i) ……
(ii) ……
(iii) …….

Pasal 7:
Demikian berita acara ini ditandatangani pada hari tanggal tersebut diatas dan dalam rangkap …. (…) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui dan menyetujui
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pengadaan Tanah

Nama Jabatan Tanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

Kamis, 05 November 2009

THea Pantau

Jika si bocah mantan orang Samarinda punya acara yang namanya “John Pantau” Maka diriku yang masih menetap dan tinggal di tepi Mahakam pun Punya acara yang serupa yaitu “Thea Pantau”. Mungkin didalam diriku punya darah Bolang (Bocah Petualang) atau memiliki sedikit jiwa life observer maka yang jadi bahan observasi kali ini adalah rumah sakit. Di sebuah rumah sakit yang agak tersembunyi dari keramaian aku mulai memantau seluk-beluk bangunannya. Dan mulai membedakan bangunan tersebut dengan bangunan rumah sakit dekat rumahku. Hehehe… Ternyata eh ternyata…Ya bagus dikotaku-lahhh… Secara Ibukota gitu lho…

Nah…yang jadi latar belakang diriku bisa punya pikiran untuk kesana hanya karena sebuah mobil ambulance! Loh kok gitu? Karena yang ada diotakku kalo mobil ambulance-nya keren pasti rumah sakitnya keren juga dong. Secara rumah sakit yang menjorok kedalam tersebut memiliki mobil ambulance yang sedap dipandang. Tak dinyana eh diriku tertipu. Tidak seperti yang aku bayangkan…N…Satu hal, Berarti rumah sakit didekat rumah tidak mempunyai nilai seni yang tinggi. Masa…dari jaman penjajahan sampe sekarang kayak gitu-gitu aja. Untuk masalah mobil-mobilan kayaknya harus banyak belajar tuh sama rumah sakit tersembunyi ituhh.
Kenapa sih aku bisa jauh-jauh pergi meneliti kerumah sakit sana segala, kebetulan memang lagi penelitian untuk bahan skripsiku (yang ini penelitian beneran)… Nah untuk memenuhi hasrat bola lampu yang ada tepat diatas kepalaku. Maka diriku iseng-iseng kesana. Kisahnya mau jadi Andrea Hirata dari kota tepian Mahakam. Amiennn…Piss ahh!